Buka laman resmi Posko THR melalui alamat poskothr.kemnaker.go.id menggunakan perangkat ponsel atau komputer.
2. Klik menu “Masuk”
Pada halaman utama situs, pilih menu Masuk untuk memulai proses pelaporan.
3. Login menggunakan akun SIAPKerja
Pengguna dapat masuk menggunakan akun SIAPKerja. Jika belum memiliki akun, pekerja dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu sesuai petunjuk yang tersedia.
4. Pilih menu “Pengaduan THR”
Setelah berhasil login, pilih menu Pengaduan THR untuk memulai proses pengisian laporan.
5. Isi formulir pengaduan
Lengkapi formulir yang tersedia dengan data pelapor serta informasi perusahaan tempat bekerja secara lengkap dan benar.
6. Tuliskan kronologi permasalahan
Jelaskan secara rinci kronologi permasalahan THR yang dialami agar laporan dapat dipahami dengan jelas oleh petugas.
7. Unggah dokumen pendukung
Sertakan dokumen pendukung seperti slip gaji, kontrak kerja, atau bukti pembayaran sebagai bahan verifikasi laporan.
8. Kirim laporan dan pantau prosesnya
Setelah semua data terisi, kirim laporan melalui sistem dan pantau perkembangan status pengaduan melalui akun yang telah didaftarkan.
Selain melalui layanan daring, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara langsung melalui pesan WhatsApp di nomor 08112121444 yang disediakan oleh Kemnaker.
Kanal komunikasi ini diharapkan dapat mempermudah pekerja dalam menyampaikan keluhan tanpa harus datang langsung ke kantor instansi terkait.
Baca Juga: Daftar Komponen THR PNS 2026 Apa Saja? Ini Rincian Gaji, Tunjangan, dan Jadwal Pencairannya
Layanan yang Disediakan Posko THR Kemnaker
Posko THR Kemnaker tidak hanya berfungsi sebagai tempat menerima laporan pelanggaran.
