SERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengamankan dua pria, diduga pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NA alias Kasep, 14 tahun, dan SU, 25 tahun, keduanya merupakan warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 30 paket sabu siap edar, timbangan digital, dan handphone yang digunakan pelaku.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga: Mudik Lebaran Tenang, Warga Cimahi-Bandung Barat Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi
"Pengungkapan bermula setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba," ujar Andri kepada Poskota, Senin, 9 Maret 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial SU. Ia ditangkap saat hendak menyimpan pesanan paket sabu di wilayah Kelurahan Kaligandu pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 00.05 WIB.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan oleh SU. Dari hasil pemeriksaan awal, SU mengaku bahwa paket sabu tersebut bukan miliknya.
“Dari hasil interogasi, SU mengaku bahwa paket sabu tersebut merupakan milik NA alias Kasep yang diduga berperan sebagai pemilik barang sekaligus pengedar,” ucap Andri.
Baca Juga: Polda Banten Fasilitasi Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Saat Mudik Lebaran
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat untuk mencari keberadaan NA alias Kasep yang masih berada di wilayah yang sama.
