Disnakertrans Pandeglang Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2026

Sabtu 07 Mar 2026, 12:40 WIB
Posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Pandeglang. (Sumber: Dok. Disnakertrans Pandeglang)

Posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Pandeglang. (Sumber: Dok. Disnakertrans Pandeglang)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. 

Melalui posko tersebut, karyawan perusahaan yang tidak mendapatkan THR bisa mengadukan persoalannya ke posko tersebut yang didirikan di kawasan Kantor Disnaker Pandeglang.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pembinaan Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Pandeglang, Ati Sutihat mengungkapkan, posko THR tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

"Jadi memang atas edaran Kemenaker, agar tiap-tiap dinas kabupaten dan kota membuat posko pengaduan THR," ujar Ati, Jumat, 6 Maret 2026.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Polres Serang Fasilitasi Penitipan Motor dan Giatkan Patroli

Ati mengaku, pihaknya juga kini sudah melayangkan surat edaran kepada setiap perusahaan yang ada di wilayah Pandeglang.

"Kami sudah bersurat ke perusahaan-perusahaan juga," katanya.

Menurutnya, jika ada karyawan yang bermasalah dengan pencairan THR, maka bisa langsung mendatangi kantor Disnakertrans Pandeglang.

"Bisa langsung lapor ke sini, kami terima. Tapi kami hanya bisa memfasilitasi saja, tidak bisa menindak," ucap dia.

Baca Juga: Disperindag Cilegon Sidak 14 SPBU, Pastikan Keakuratan Takaran BBM Jelang Mudik Idul Fitri

Ati menegaskan bahwa THR ini merupakan kewajiban yang harus diberikan pihak perusahaan kepada karyawannya, maksimal tujuh hari sebelum lebaran.


Berita Terkait


News Update