POSKOTA.CO.ID - Bulan Ramadhan adalah bulan istimewa yang memiliki keutamaan sangat besar dibandingkan bulan lainnya.
Pada bulan ini pahala amal ibadah akan dilipatgandakan, dosa diampuni untuk mereka yang bertaubat dan berbagai aktivitas kebaikan bernilai ibadah dan mendapatkan ganjaran pahala dari Allah SWT.
Saat memasuki akhir di bulan Ramadhan, salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan terutama di sepuluh malan terakhir adalah itikaf yaitu berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Ibadah tersebut memiliki keutamaan besar, terlebih ketika dilakukan dalam rangka meraih malam Lailatul Qadar yang lebih mulia dari seribu bulan.
Dilansir dari website jabar.nu.or.id. Secara hukum itikaf merupakan ibadah sunnah yang bisa dilakukan kapan saja selama memungkinkan, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
Anjuran tersebut didasarkan pada praktik Rasulullah SAW yang secara rutin melaksanakan itikaf pada waktu tersebut.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
Dari Aisyah r.a. isteri Nabi s.a.w. mengatakan, “Sesungguhnya Nabi SAW melakukan itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan itikaf sepeninggal beliau”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006).
Selain itu, terdapat riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah mengganti itikaf yang terlewat dengan waktu yang lebih panjang pada tahun berikutnya.
عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَسَافَرَ سَنَةً فَلَمْ يَعْتَكِفْ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا
Dari Ubay bin Ka'ab r.a. berkata, “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. beritikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Pernah selama satu tahun beliau tidak beritikaf, lalu pada tahun berikutnya beliau beritikaf selama dua puluh hari”. (Hadis Hasan, riwayat Abu Dawud: 2107, Ibn Majah: 1760, dan Ahmad: 20317).
Baca Juga: 5 Masjid di Jakarta yang Buka Itikaf 10 Malam Terakhir Ramadan, Fasilitasnya Lengkap
Panduan dan Syarat Itikaf
Menurut Ulama Nusantara, Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya Nihayatuz Zain menjelaskan panduan mengenai tata cara itikaf.
Dalam kitab tersebut disebutkan beberapa rukun atau hal yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan itikaf.
1. Baca Bacaan Niat itikaf
Bisa berupa itikaf sunnah maupun itikaf nazar. Jika seseorang bernazar untuk melakukan itikaf, maka ia wajib menunaikan nazarnya dengan niat khusus untuk menunaikan nazar tersebut.
2. Berdiam Diri di Masjid
Sekurang-kurangnya selama tumaninah shalat. Itikaf dapat dilakukan pada siang hari maupun malam hari.
3. Berakal dan Suci
Orang yang melaksanakan itikaf. Orang yang beritikaf harus memenuhi beberapa syarat, yaitu beragama Islam, berakal, serta suci dari hadats besar.
Baca Juga: 5 Persiapan Penting Saat Itikaf Agar Ibadah Lebih Nyaman dan Khusyuk
Niat Ibadah Itikaf
Syekh Nawawi Al-Bantani juga menjelaskan bahwa itikaf terbagi menjadi tiga macam, yaitu itikaf mutlak, itikaf yang terikat waktu tanpa terus-menerus, serta itikaf yang terikat waktu dan dilakukan secara terus-menerus.
Niat itikaf mutlak dibaca sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى
“Aku berniat itikaf di masjid ini karena Allah.”
Sementara niat itikaf yang terikat waktu, misalnya selama satu hari, satu malam, atau satu bulan, dapat dibaca:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku berniat itikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.”
Untuk itikaf yang dilakukan secara terus-menerus selama satu bulan, niatnya adalah:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا
“Aku berniat itikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.”
Sedangkan itikaf yang dilakukan karena nazar menggunakan niat berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“Aku berniat itikaf di masjid ini fardhu karena Allah.” Atau dengan niat:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“Aku berniat itikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”
Dalam itikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali lalu kembali lagi, maka ia harus memperbarui niat karena itikaf tersebut dianggap sebagai itikaf baru.
