Link Pengaduan THR 2026 di Posko Kemnaker, Simak Cara Lapornya

Minggu 08 Mar 2026, 19:39 WIB
Link pengaduan dan cara melapor THR 2026 yang belum cair di Posko Kemnaker. (Sumber: Pexels/Defrino Massy)

Link pengaduan dan cara melapor THR 2026 yang belum cair di Posko Kemnaker. (Sumber: Pexels/Defrino Massy)

Bagi yang belum memiliki akun, pekerja dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi data diri sesuai identitas.

Baca Juga: Titik Lokasi ATM di Bandung Pecahan Rp10–Rp20 Ribu untuk Kebutuhan THR 2026

3. Pilih Menu Pengaduan THR

Setelah berhasil masuk ke sistem, pekerja dapat memilih menu Pengaduan THR yang tersedia di dashboard layanan.

Menu ini digunakan untuk mengajukan laporan terkait permasalahan pembayaran THR oleh perusahaan.

4. Lengkapi Data Diri dan Informasi Perusahaan

Pada tahap berikutnya, pekerja diminta untuk mengisi informasi secara lengkap, mulai dari data pribadi hingga data perusahaan tempat bekerja. Informasi ini diperlukan untuk memudahkan proses verifikasi oleh petugas.

5. Jelaskan Kronologi Permasalahan THR

Pekerja kemudian diminta menjelaskan secara rinci kronologi permasalahan THR yang dialami.

Penjelasan tersebut dapat mencakup waktu keterlambatan pembayaran, jumlah THR yang diterima, atau kondisi lain yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.

6. Unggah Dokumen Pendukung

Agar laporan dapat diproses lebih cepat, pekerja disarankan mengunggah dokumen pendukung seperti kontrak kerja, slip gaji, atau bukti pembayaran THR sebelumnya.

Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti tambahan dalam proses pemeriksaan laporan.

7. Kirim Laporan dan Pantau Status Pengaduan

Setelah seluruh data terisi lengkap, pekerja dapat mengirimkan laporan melalui sistem.

Selanjutnya, status pengaduan dapat dipantau secara berkala melalui akun yang telah didaftarkan di platform tersebut.

Setelah laporan diterima, petugas dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia akan melakukan proses verifikasi terhadap data yang disampaikan.


Berita Terkait


News Update