Baca Juga: Adian Napitupulu Apresiasi Menteri UMKM yang Mau Menemui Pedagang Thrifting di Pasar Senen
Besaran THR ASN 2026
Besaran THR ASN tahun 2026 mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara.
Berdasarkan regulasi tersebut, besaran THR yang diterima setiap ASN tidak sama. Nilai nominalnya bergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, serta kelas jabatan yang dimiliki oleh masing-masing pegawai.
Bagi ASN yang penghasilannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat dan kelas jabatan.
Sementara itu, bagi ASN yang penghasilannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan daerah masing-masing.
Sebagai gambaran, untuk pegawai dengan pendidikan SD atau SMP sederajat dengan masa kerja hingga 10 tahun, besaran THR berada di kisaran Rp4.285.200.
Sementara itu, untuk masa kerja di atas 20 tahun, nominalnya dapat mencapai Rp5.052.600.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa besaran THR ASN sangat dipengaruhi oleh faktor masa kerja, pangkat, serta jabatan yang dimiliki oleh masing-masing pegawai.
