Menkeu Purbaya Tegaskan Pajak THR Berlaku Adil, Ini Penjelasan untuk Karyawan Swasta dan ASN

Sabtu 07 Mar 2026, 19:22 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Sumber: Humas UI)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Sumber: Humas UI)

Dengan kebijakan tersebut, aparatur negara dapat menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga daya beli menjelang hari raya.


Berita Terkait


News Update