Menkeu Purbaya Tegaskan Pajak THR Berlaku Adil, Ini Penjelasan untuk Karyawan Swasta dan ASN

Sabtu 07 Mar 2026, 19:22 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Sumber: Humas UI)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Sumber: Humas UI)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penerapan tarif efektif rata-rata (TER) tidak menambah besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Menurut Bimo, sistem TER justru dirancang untuk memudahkan pembagian beban pajak secara lebih merata sepanjang tahun.

“Sebenarnya nggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban secara per bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa karyawan swasta biasanya memiliki berbagai skema tunjangan yang ditetapkan oleh perusahaan masing-masing, sehingga struktur penghasilan bisa berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.

Aturan Pajak THR Mengacu pada Regulasi Perpajakan

Secara regulasi, THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, penghitungan pemotongan pajak THR menggunakan mekanisme TER yang dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

  • TER bulanan A
  • TER bulanan B
  • TER bulanan C

Pengelompokan tarif ini ditentukan berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan status perkawinan serta jumlah tanggungan wajib pajak.

Tarif yang dikenakan pada masing-masing kategori berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada tingkat penghasilan bulanan yang diterima pegawai.

Menariknya, ketentuan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal khusus. Aturan tersebut mengikuti struktur regulasi perpajakan yang berlaku secara umum di Indonesia.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini, 7 Maret 2026 Naik Rp35.000, Tembus Rp3.059.000 per Gram

ASN, TNI, dan Polri Terima THR Tanpa Potongan Pajak

Sementara itu, terdapat ketentuan berbeda bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pemerintah menetapkan bahwa pajak penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara ditanggung oleh pemerintah.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruan regulasinya pada tahun 2025 dan 2026.


Berita Terkait


News Update