JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI.
Pramono menegaskan, kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.
"Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan," ujar Pramono di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Maret 2026.
ASN yang Melanggar akan Dikenai Sanksi Berat
Pramono menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Titik Lokasi Rawan Macet Saat Mudik Lebaran di Pulau Jawa
Menurutnya, aturan ini penting untuk menjaga kedisiplinan ASN sekaligus memastikan aset pemerintah digunakan secara tepat.
"Siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan," tegasnya.
Meski memasuki periode mudik Lebaran, Pramono memastikan pelayanan publik di Jakarta tetap berjalan normal.
Ia menjelaskan, sebagian ASN memang akan menjalankan sistem kerja Work From Everywhere (WFE) pada pekan mendatang. Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan mekanisme agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis AirNav 2026 Batch 2 Dibuka Siang Ini Pukul 14.00 WIB
"Tetapi untuk pelayanan publik sekali lagi untuk Jakarta sudah kami persiapkan sehingga tidak ada perubahan," kata Pramono.
