"Karyawan bisa menikmati gaji dan THR utuh jika perusahaan memiliki kebijakan menanggung PPh Pasal 21 karyawan dengan memakai skema penghitungan gross up," tulis akun Instagram @ditjenpajakri.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 6 Maret 2026 Turun ke Rp3.024.000 per Gram, Beli Sekarang?
Berapa Besar Potongan Pajak THR?
Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa pajak THR karyawan swasta dihitung dengan mekanisme TER sesuai dengan PP Nomor 58 Tahn 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Dalam mekanisme tersebut, penghitungan pemotongan pajak THR dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C dengan rincian seperti berikut ini.
TER kategori A
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
TER kategori B
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (TK/2)
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (TK/3)
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (K/1)
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (K/2)
TER kategori C
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3).
Adapun, besaran tarif yang dikenakan pada setiap kategori mulai dari 0 persen hingga 34 persen yang disesuaikan dengan penghasilan bulanan.
Berikut ini rincian besaran tarif pajak THR sesuai dengan penghasilan yang diterima karyawan swasta.
- Penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5%.
- Penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15%.
- Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25%.
- Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30%.
- Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35%.
