POSKOTACOID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan THR swasta 2026 kena pajak sama seperti tahun sebelumnya.
Yassierli menyebut bahwa kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 21.
"Iya (THR swasta masih kena pajak), sesuai dengan peraturan," kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta.
Baca Juga: 5 Dampak Perang Iran vs Israel-AS bagi Ekonomi Indonesia, Kelas Menengah Makin Tertekan?
Dasar Hukum THR Swasta Kena Pajak
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan karyawan di luar gaji yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 Pasal 21, THR karyawan swasta dikenakan pajak lewat mekanisme Tarif Efektif (TER).
Berbeda dengan THR swasta yang dikenakan pajak, THR ASN dan TNI/Polri justru bebas pajak karena ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Dana THR ASN 2026 Belum Masuk Rekening? Ternyata Ini 4 Faktor Penyebabnya
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto pun mengungkapkan alasan THR pekerja swasta dikenai pajak, sementara THR ASN tidak.
"Kenapa yang ditanggung pemerintah itu hanya PPh Pasal 21 untuk ASN TNI/Polri? Ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung oleh pemberi kerja [tax allowance] yang ini juga biayanya bisa dikurangkan deductible expenses [penghasilan bruto perusahaan]," kata Bimo Wijayanto dalam keterangannya.
Melalui unggahan di akun Instagram DJP dijelaskan juga bahwa karyawan swasta bisa mendapatkan THR tanpa dikenai pajak apabila perusahaan menggunakan skema gross up.
"Karyawan bisa menikmati gaji dan THR utuh jika perusahaan memiliki kebijakan menanggung PPh Pasal 21 karyawan dengan memakai skema penghitungan gross up," tulis akun Instagram @ditjenpajakri.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 6 Maret 2026 Turun ke Rp3.024.000 per Gram, Beli Sekarang?
Berapa Besar Potongan Pajak THR?
Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa pajak THR karyawan swasta dihitung dengan mekanisme TER sesuai dengan PP Nomor 58 Tahn 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Dalam mekanisme tersebut, penghitungan pemotongan pajak THR dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C dengan rincian seperti berikut ini.
TER kategori A
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
TER kategori B
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (TK/2)
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (TK/3)
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (K/1)
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (K/2)
TER kategori C
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3).
Adapun, besaran tarif yang dikenakan pada setiap kategori mulai dari 0 persen hingga 34 persen yang disesuaikan dengan penghasilan bulanan.
Berikut ini rincian besaran tarif pajak THR sesuai dengan penghasilan yang diterima karyawan swasta.
- Penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5%.
- Penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15%.
- Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25%.
- Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30%.
- Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35%.
