JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta menyediakan layanan pemakaman tanpa biaya alias gratis di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M Fajar Sauri menyampaikan bahwa kebijakan pemakaman gratis merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah bagi warga yang sedang mengalami masa sulit.
“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya,” ujar Fajar kepada awak media, 5 Maret 2026.
Fajar mengatakan, kebijakan ini dilakukan guna memastikan setiap warga Jakarta memperoleh pelayanan pemakaman yang layak, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli), mulai dari proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah.
Baca Juga: Tensi Panas Timur Tengah, 264 Jemaah Tangerang Dipastikan Pulang Umrah sesuai Jadwal
"Sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyeluruh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat," ucapnya.
Fajar pun mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang tip, gratifikasi, maupun imbalan apa pun kepada petugas di lapangan, termasuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Apabila masyarakat menemukan praktik pungutan liar atau kendala dalam pelayanan, laporan dapat disampaikan melalui Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor 0858-9000-9132, aplikasi Jakarta Kini (JAKI), atau melalui kanal media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.
"Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung secara tertib, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Fajar.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Tegur Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Sanksi Pembekuan
Sebagai informasi, fasilitas pendukung yang diberikan ialah meliputi pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang yang tidak dipungut biaya alias Rp0.
