Distamhut DKI Sediakan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Warga Diminta Laporkan Jika Ada Pungli

Kamis 05 Mar 2026, 16:58 WIB
Ilustrasi tempat pemakaman umum (TPU). (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Ilustrasi tempat pemakaman umum (TPU). (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Selain itu, tersedia pula layanan mobil jenazah untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU. Layanan mobil jenazah dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pemulasaraan jenazah berupa peralatan memandikan jenazah serta petugas pemulasaraan. 

Di area TPU, masyarakat dapat memanfaatkan sarana pendukung seperti tenda berukuran 3x3 meter, kursi, hingga sistem pengeras suara (sound system) tanpa biaya. 

Baca Juga: Pemkab Bogor Gelar Lomba Masak untuk Perkuat UMKM Daerah

Tak hanya itu, jasa penggalian, penutupan makam dan pemeliharaan area makam juga disediakan oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sehingga ahli waris tidak dibebankan biaya tambahan.

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan administratif, yaitu fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum atau almarhumah, fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab, surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas, serta surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.

Pengurusan izin makam (IPTM) juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id serta melalui platform Jakarta Kini (JAKI). 

Digitalisasi layanan ini untuk mempermudah proses administrasi sekaligus meminimalkan interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan pungutan liar. (cr-4)


Berita Terkait


News Update