Pemerintah Tetapkan WFA Swasta Mulai 16-17 Maret 2026, Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026

Rabu 04 Mar 2026, 19:59 WIB
Pemerintah melalui Kemnaker terbitkan kebijakan WFA bagi karyawan swasta. (Sumber: freepik)

Pemerintah melalui Kemnaker terbitkan kebijakan WFA bagi karyawan swasta. (Sumber: freepik)

Keempat, pekerja yang menjalankan WFA tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan masing-masing. Artinya, sistem kerja fleksibel ini tidak mengurangi kewajiban profesional maupun target kinerja yang telah ditetapkan.

Kelima, ketentuan mengenai upah selama pelaksanaan WFA tetap mengacu pada upah yang diterima saat bekerja di lokasi biasa atau sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan lokasi kerja tidak boleh berdampak pada pengurangan hak normatif pekerja.

Keenam, perusahaan diminta mengatur jam kerja dan sistem pengawasan secara proporsional agar produktivitas tetap terjaga. Pengaturan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung koordinasi dan evaluasi kinerja.

Baca Juga: Polri Laksanakan Operasi Ketupat 2026 Kawal Mudik, 161.243 Personel Dikerahkan

Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, pelaksanaan WFA bagi para pekerja mampu membantu mengurai kepadatan arus mudik lebaran.

Selain itu, kebijakan WFA sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pekerja untuk merencanakan perjalanan dengan lebih baik.

Di sisi lain, dunia usaha tetap diharapkan menjaga stabilitas operasional agar roda perekonomian nasional terus bergerak pada awal tahun.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menerapkan pola kerja yang adaptif selama periode libur keagamaan nasional, dengan tetap mengedepankan keseimbangan antara kepentingan produktivitas dan keselamatan serta kenyamanan pekerja.


Berita Terkait


News Update