Dukung Perda KTR DKI Jakarta, Pengusaha Hiburan Minta Dilibatkan dalam Peraturan Teknis

Rabu 04 Mar 2026, 13:50 WIB
Ilustrasi pelaku usaha hingga pekerja pada industri hiburan yang melakukan protes terhadap Raperda KTR DKI Jakarta. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Ilustrasi pelaku usaha hingga pekerja pada industri hiburan yang melakukan protes terhadap Raperda KTR DKI Jakarta. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Hal ini tidak terlepas bahwa sejak Januari 2024, Pemerintah DKI Jakarta resmi menerapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang menaikkan tarif pajak hiburan (PBJT) untuk diskotik, karaoke, kelab malam, dan bar dari 25 persen menjadi tarif minimum 40 persen dan maksimal 75 persen.

Pelaku usaha melaporkan penurunan kunjungan 30 sampai 40 persen setelah kenaikan tarif berlaku, diikuti penurunan omset sebesar 30 sampai 40 persen.

Menurut Kukuh, sektor hiburan khususnya di DKI Jakarta sebenarnya tidak kalah saing dari Bangkok atau Kuala Lumpur. Oleh karena itu, ia berharap tidak ada pelarangan yang justru malah dianggap menekan.

Baca Juga: Laporan Dugaan Kekerasan Psikis Anak Mandek, Ibu Korban Minta Kapolri Turun Tangan

"Apalagi di tengah situasi daya beli masyarakat seperti sekarang, tentu akan mencari hiburan yang lebih terjangkau. Harapan kami dengan adanya regulasi yang lebih berpihak, penyesuaian pada sejumlah aturan, industri hiburan kita bisa bersaing dengan negara tetangga lah," katanya.

Ia menambahkan, melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, sektor hiburan Jakarta diharapkan terus berkembang menjadi motor penggerak ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan. (pan)


Berita Terkait


News Update