POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Kemensos pada Rabu, 3 Juni 2026.
Pengumuman ini menjadi kabar baik bagi para tenaga pendidik dan profesional pendidikan yang ingin berkontribusi dalam program Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah. Secara keseluruhan, tersedia lebih dari 8.000 formasi yang dapat diperebutkan oleh pelamar dari berbagai daerah di Indonesia.
"Informasi yang ditunggu-tunggu nih #SobatSosial! Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026," tulis Kemensos melalui unggahan resminya.
Baca Juga: Peringatan Waisak 2026, Menag: Dharma Jaga Perdamaian Dunia
Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 3.053 Posisi

Pada seleksi tahun ini, Kemensos menyediakan sebanyak 3.053 formasi untuk Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat.
Pelamar yang ingin mengikuti seleksi wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon guru, serta memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
Selain itu, peserta juga diwajibkan memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, serta memiliki catatan kepolisian yang bersih.
Syarat Khusus PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Selain ketentuan umum, terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi calon guru Sekolah Rakyat, yaitu:
Baca Juga: Cara Bikin SIM Digital dengan Mudah, Simak Panduan Lengkapnya
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
- Bersedia tinggal dan bekerja di lingkungan sekitar Sekolah Rakyat atau asrama yang disediakan.
- Mengantongi surat izin mengikuti seleksi dari instansi atau yayasan tempat mengajar saat ini.
Bagi guru yang mengajar di sekolah negeri, surat izin harus ditandatangani pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan setempat. Sementara guru yang mengajar di sekolah swasta wajib memperoleh izin dari ketua yayasan.
