Dukung Perda KTR DKI Jakarta, Pengusaha Hiburan Minta Dilibatkan dalam Peraturan Teknis

Rabu 04 Mar 2026, 13:50 WIB
Ilustrasi pelaku usaha hingga pekerja pada industri hiburan yang melakukan protes terhadap Raperda KTR DKI Jakarta. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Ilustrasi pelaku usaha hingga pekerja pada industri hiburan yang melakukan protes terhadap Raperda KTR DKI Jakarta. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menyatakan siap mendukung implementasi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).

Ketua Umum Asphija, Kukuh Prabowo menilai pengaturan dan pembatasan KTR di Perda KTR DKI Jakarta tidak mematikan keberlangsungan sektor industri hiburan.

"Sejak awal, perjuangan kami mengawal Perda KTR DKI Jakarta, pada dasarnya kami siap mendukung program pemerintah yang baik dan tepat sasaran. Namun memang pelarangan total merokok atau penerapan KTR dalam tempat hiburan malam itu kurang tepat mengingat konsumen atau individu yang mengakses hiburan malam itu sudah pasti harus berusia 21 tahun ke atas," kata Kukuh dalam keterangannya, Rabu, 4 Maret 2026.

"Bahkan untuk akses masuknya juga harus berbayar. Jadi artinya orang-orang yang masuk memang adalah orang dewasa yang mengonsumsi produk untuk usia dewasa," ucap dia.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Pasutri di Bogor, Pelaku Buang Jasad Korban di Padalarang

Lebih lanjut, sebelum ada aturan teknis dari Perda KTR DKI Jakarta, Kukuh berharap agar pihaknya dilibatkan dalam diskusi terkait regulasi tersebut.

"Sehingga peraturannya tetap adil dan mengakomodir kepentingan bersama," ucap Kukuh.

Kemudian, Asphija pun berharap implementasi Perda KTR DKI Jakarta juga tetap berpegang pada prinsip pengaturan dan pembatasan, bukan semata-mata pelarangan total.

Kukuh berpandangan, praktik penerapan Perda KTR DKI Jakarta harusnya berfokus pada sosialisasi dan edukasi, bukan pada penekanan sanksi.

Baca Juga: Transjakarta Gratis Saat Lebaran 2026, Semua Layanan Termasuk Transjabodetabek Cuma Rp1

"Dengan demikian, industri atau sektor hiburan malam tidak semakin terbebani," kata dia.


Berita Terkait


News Update