THR PNS 2026 Golongan I, II, III, IV Diundur? Menkeu Akhirnya Buka Suara Tegaskan Jadwal Pencairan

Selasa 03 Mar 2026, 14:04 WIB
Ilustrasi uang THR (Sumber: Pinterest/Akali)

Ilustrasi uang THR (Sumber: Pinterest/Akali)

Mengacu regulasi tersebut, komponen THR bagi PNS instansi pusat mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat (keluarga, pangan, umum, jabatan)
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan

Sementara untuk PNS instansi daerah, ditambah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Rincian Gaji PNS Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

Daftar gaji pokok berikut menjadi komponen dasar penghitungan THR:

Golongan I

1a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

1b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

1c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

1d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

2a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

2b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500


Berita Terkait


News Update