Mengacu regulasi tersebut, komponen THR bagi PNS instansi pusat mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (keluarga, pangan, umum, jabatan)
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan
Sementara untuk PNS instansi daerah, ditambah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di BCA, BRI, BNI, dan Mandiri
Rincian Gaji PNS Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Daftar gaji pokok berikut menjadi komponen dasar penghitungan THR:
Golongan I
1a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
1b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
1c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
1d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
2a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
2b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
