POSKOTA.CO.ID - Hingga awal Maret 2026, jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pegawai Negeri Sipil dari Golongan I hingga IV belum menerima hak THR sebagaimana komponen pencairan yang biasa diterima setiap tahun.
Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena pemerintah sebelumnya telah memberi sinyal bahwa THR akan cair lebih awal, yakni pada awal bulan Ramadan 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Februari lalu menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran THR untuk ASN, PPPK, serta anggota TNI dan Polri sebesar Rp55 triliun.
“Di awal-awal puasa kita harapkan THR sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan pers.
Namun, hingga kini realisasi pencairan belum terlihat. Tidak ada regulasi resmi seperti Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum penyaluran THR 2026.
Baca Juga: Awas! Bahaya Pinjol Ilegal Jelang Lebaran, Cek Ciri-cirinya
Alasan Keterlambatan Pencairan
Menurut Menkeu Purbaya, proses administrasi masih berlangsung. Regulasi terkait mekanisme penyaluran THR bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri sedang dimatangkan sebelum dirilis secara resmi.
“Ini kan sedang diproses. Dana-dana sudah siap. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan,” jelasnya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Pengumuman tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang beberapa pekan terakhir tengah melakukan kunjungan kenegaraan ke tiga negara: Amerika Serikat (United States), Inggris (United Kingdom), dan Yordania (Jordan).
Payung Hukum THR Masih Ditunggu
Hingga kini, belum ada PP atau PMK baru terkait pemberian THR 2026. Pada tahun sebelumnya, THR 2025 diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara dan Penerima Pensiun.
