TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkap peran tiga debt collector atau mata elang dalam kasus penusukan terhadap seorang advokat di kawasan Kelapa Dua, Kota Tangerang Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.
Dari tiga orang yang terlibat, satu pelaku telah ditangkap, sedangkan dua lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, pelaku berinisial JBI bertindak sebagai eksekutor dalam aksi penusukan korban berinisial BST. Ia ditangkap aparat saat berupaya melarikan diri melalui Tol Kalikakung, Semarang, Jawa Tengah.
“Dari tiga pelaku yang sudah ditangkap itu pelaku penusukan. Untuk keberadaan kedua DPO masih dalam proses pencarian," kata Budi, Minggu, 1 Maret 2026.
Baca Juga: Pria di Tangerang jadi Korban Penusukan OTK Modus Debt Collector
Menurut Budi, dua debt collector lain yang kini buron masing-masing berinisial SS dan HK alias Hanter. Kedua pelaku tersebut memiliki peran berbeda saat mendatangi rumah korban untuk melakukan penarikan mobil, pelaku SS berperan memegang surat kuasa penarikan kendaraan.
"(SS) Juga diduga melakukan intimidasi dengan cara melotot ke arah korban saat proses penarikan di teras rumah, dan mengikuti korban bersama rekannya ketika korban menuju mobilnya," ucapnya.
Sementara itu, pelaku HK alias Hanter berperan melacak alamat korban melalui aplikasi peta digital atau google map dan melakukan dokumentasi. Kemudian, ia juga diduga turut mengintimidasi korban dengan cara serupa dan mengikuti korban bersama pelaku SS.
“Peran masing-masing sudah kami identifikasi, termasuk yang memegang surat kuasa dan yang melacak alamat korban,” tuturnya.
Baca Juga: Kronologi Pengeroyokan Dua Debt Collector di Kalibata, Berawal dari Pencabutan Kunci Motor
Peristiwa penusukan ini bermula ketika tiga debt collector mendatangi rumah korban BST dengan maksud menarik satu unit mobil yang disebut menunggak cicilan.
