Kontrakan Tempat Prostitusi di Bogor Digrebek, 9 Orang Ditangkap

Minggu 01 Mar 2026, 17:09 WIB
Ilustrasi praktik prostitusi. (Sumber: Freepik/@rawpixel-com)

Ilustrasi praktik prostitusi. (Sumber: Freepik/@rawpixel-com)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap sembilan orang sembilan orang atas dugaan praktik prostitusi di sebuah kontrak wilayah Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Kesembilan orang itu masing-masing perempuan berinisial, M, 23 tahun, HI, 29 tahun, F, 30 tahun, N, 29 tahun, dan RM, 28 tahun. Sementara itu, BS, 39 tahun, U 50 tahun, M 31 tahun, dan II, 32 tahun, merupakan pria.

Kapolsek Cibungbulang, Kompol Iwan Wahyudi menjelaskan diamankannya 9 orang itu berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut.

Warga menduga, tindak prostitusi online itu dilancarkan lewat aplikasi pesan daring.

Baca Juga: Lomba Lari Jalan Lingkar Stadion Pakansari Jadi Hiburan Warga Bogor saat Ramadhan

"Anggota patroli bersama Satpol PP segera mendatangi lokasi setelah mendapat informasi bahwa warga sudah mulai berkerumun karena kesal dengan aktivitas di rumah tersebut. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung melakukan pengamanan," kata Iwam saat dikonfirmasi, Minggu, 1 Maret 2026.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kesembilan orang itu merupakan warga yang berdomisili di wilayah Bogor. Setelah diamankan dari amukan warga, mereka langsung dibawa ke Mapolsek Cibungbulang untuk dimintai keterangan.

Ia mengatakan, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap pemilik rumah kontrakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kami mengimbau kepada pemilik kontrakan atau kos-kosan agar lebih selektif dalam menerima penghuni dan rutin melakukan pengawasan guna mencegah wilayahnya dijadikan tempat aktivitas yang melanggar hukum dan norma sosial," tuturnya. (cr-6)


Berita Terkait


News Update