Aktivitas Truk Tambang di Kabupaten Tangerang Dihentikan Sementara, Ini Aturan Lengkap dan Jam Operasionalnya

Jumat 27 Feb 2026, 13:29 WIB
Ilustrasi truk tambang. (Sumber: ist)

Ilustrasi truk tambang. (Sumber: ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi memberlakukan penghentian sementara aktivitas truk tambang selama proses perbaikan sejumlah ruas jalan di wilayah tersebut.

Kebijakan ini diambil untuk mempercepat perbaikan infrastruktur jalan sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas yang belakangan kerap melibatkan kendaraan truk tambang bermuatan berat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jaenudin menjelaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh dalam pengendalian pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Menurutnya, langkah ini bukan ditujukan untuk menghambat investasi, melainkan demi kepentingan keselamatan masyarakat dan percepatan pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: Pemkab Lebak Batasi Operasional Truk Tambang

“Kebijakan ini bukan untuk menghambat kegiatan investasi, melainkan sebagai upaya percepatan perbaikan infrastruktur jalan serta perlindungan keselamatan masyarakat. Surat Edaran tersebut telah ditetapkan pada 20 Februari 2026 dan mulai diberlakukan secara efektif,” ujar Jaenudin, Jumat, 27 Februari 2026.

Isi Surat Edaran Bupati Tangerang

Jaenudin mengungkapkan, Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 memuat sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi pelaku usaha dan pengemudi truk tambang, di antaranya:

  • Penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah di kawasan perumahan dan/atau industri yang menggunakan truk tambang golongan III, IV, dan V (3 sumbu atau lebih) di seluruh jalan non-tol Kabupaten Tangerang.
  • Truk golongan II (2 sumbu, MST ≤ 8 ton) masih diperbolehkan beroperasi di jalan non-tol pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, dengan pengecualian tidak melintasi 13 ruas jalan prioritas yang sedang atau akan dilakukan perbaikan.

“Kami akan melakukan pengaturan lalu lintas dan menempatkan personel pada titik-titik prioritas,” tegasnya.

Baca Juga: Awasi Aktivitas Truk Tambang, Pemkab Lebak Pasang CCTV

Sanksi dan Pengawasan Terpadu

Lebih lanjut, Jaenudin menegaskan bahwa perusahaan atau pengembang yang terbukti menerima distribusi hasil tambang selama masa penghentian akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan dan penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum bersama perangkat daerah terkait melalui koordinasi terpadu unsur Forkopimda.


Berita Terkait


News Update