LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C.
Perbup itu diterbitkan menyusul maraknya aktivitas truk pengangkut tanah dan pasir hasil tambang yang saat ini banyak dikeluhkan warga di Kabupaten Lebak.
Kepala Dinas Perhubungan Lebak, Rully Edward menuturkan, aturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga keselamatan masyarakat serta meminimalisir kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan tambang yang beroperasi tanpa batas waktu.
"Perbup ini sudah disahkan dan akan segera disosialisasikan kepada para pengusaha angkutan tambang," kata Rully, Jumat, 24 Oktober 2025.
Baca Juga: Warga di Kramatwatu Serang Larang Truk ODOL Berkendara
Rully mengatakan, pelanggar jam operasional terancam sanksi administratif hingga denda antara Rp5 juta-Rp24 juta.
"Kami akan melaksanakan sosialisasi selama satu bulan penuh kepada masyarakat dan pelaku usaha sebelum penerapan sanksi dilakukan," ujarnya.
Dalam penegakan aturan, Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari unsur Dishub, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, TNI, dan Polri dibentuk untuk diterjunkan.
"Penegakan hukum nantinya dilakukan oleh Satgas lintas instansi, bukan hanya oleh Dinas Perhubungan saja," ujarnya.
Baca Juga: Dishub Razia 20 Truk ODOL di Serpong Tangsel
Sementara itu, pemerintah kecamatan, desa, dan masyarakat juga akan dilibatkan dalam pengawasan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan pelanggaran jam operasional truk kepada Satgas agar dapat segera ditindaklanjuti.
