Bupati Tangerang Sepakati Pembatasan Operasional Truk Tambang saat Nataru

Sabtu 20 Des 2025, 00:00 WIB
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid saat rapat bersama Forkompinda tentang operasional truk tambang jelang Nataru, Kamis, 18 Desember 2025. (Sumber: Dok. Pemkab Tangerang)

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid saat rapat bersama Forkompinda tentang operasional truk tambang jelang Nataru, Kamis, 18 Desember 2025. (Sumber: Dok. Pemkab Tangerang)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Forkopimda dan pengusaha transporter menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan jam operasional truk tambang jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Aula Pendopo Bupati, Jl. Kisamaun, Kota Tangerang, Kamis, 18 Desember 2025.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, operasional truk pengangkut jalan nontol wilayah Kabupaten Tangerang dihentikan pada 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

"Sementara kami liburkan dulu operasional truk tambang menyambut Natal dan Tahun Baru, juga musim penghujan mulai tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan 4 Januari 2026," kata Maesyal, Kamism 18 Desember 2025.

Maesyal menyebutkan, kesepakatan tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan keamanan masyarakat, khususnya jelang Nataru. Pihaknya tidak melarang usaha para pengusaha transporter, tetapi diatur supaya aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan keamanan dan hak masyarakat untuk merasa aman.

Baca Juga: Sidak Kamar Tahanan, Petugas Rutan Tangerang Temukan Sikat Gigi yang Dimodifikasi Jadi Senjata

"Supaya aktivitas pembangunan tetap berjalan dan aktivitas usaha bapak-bapak tetap bisa berjalan, warga masyarakat kami ini bisa nyaman, bisa aman dan bisa kondusif," ujarnya.

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh pengusaha transporter untuk mematuhi aturan jam operasional dan spesifikasi kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Pemkab Tangerang juga berkomitmen untuk terus menguatkan sinergi dan koordinasi dengan Kepolisian untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang memicu keresahan publik di masa mendatang demi kepentingan bersama.

"Ke depan bapak-bapak harus mematuhi peraturan perundangan yang berlaku termasuk peraturan lalu lintas. Jangan sampai sopir tidak punya SIM, bak mobil truk melampaui batas, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di wilayah kami," ucapnya.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Respons Isu Jaksa Terjaring OTT KPK

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menegaskan, keputusan penghentian sementara kegiatan operasional truk pengangkut hasil tambang tersebut diambil menyusul adanya laporan terkait kerusakan jalan yang masif akibat truk dengan tonase berlebih/overload, serta ketidakpatuhan sopir terhadap peraturan lalu lintas.


Berita Terkait


News Update