POSKOTA.CO.ID - Satlantas Polres Metro Bekasi Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia setiap Senin hingga Sabtu dan berkeliling di sejumlah titik di Kota Bekasi.
Untuk hari ini, Senin, 23 Februari 2026, pelayanan SIM Keliling dijadwalkan berlangsung di Burger King Harapan Indah, dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Baca Juga: Jakarta Hujan Lagi ? Cek Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini 23 Februari 2026
Syarat Perpanjangan SIM
Melansir dari instagram @humaspolribekasi, warga yang hendak memperpanjang SIM diminta menyiapkan sejumlah dokumen, termasuk:
- KTP asli yang masih berlaku
- Fotokopi KTP
Surat keterangan sehat (dapat dibuat di klinik mana pun, namun tetap harus melewati pemeriksaan ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan)
SIM lama yang akan diperpanjang
Petugas menegaskan bahwa kelengkapan dokumen sangat menentukan kelancaran proses administrasi. “Jika syarat kurang lengkap, proses tidak bisa dilanjutkan,” jelas petugas pelayanan.
Syarat Pembuatan SIM Baru
Bagi warga yang ingin mengajukan permohonan pembuatan SIM baru, persyaratan yang harus dibawa adalah:
- KTP asli yang sah
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
Calon pemohon juga wajib mengikuti proses ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah Naik Saat Ramadhan, Pemprov DKI Beberkan Alasannya
Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Pembuatan SIM Baru
- SIM A: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- Biaya kesehatan: Rp35.000
- Asuransi AKDP (opsional): Rp30.000
Perpanjangan SIM
- SIM C: Rp70.000
- Biaya kesehatan: Rp35.000
- Asuransi AKDP (opsional): Rp30.000
