Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Eka.
