Piche Kota Jadi Tersangka, Artis Jebolan Indonesian Idol Terjerat Kasus Pemerkosaan Siswi SMA

Minggu 22 Feb 2026, 10:27 WIB
Potret Piche Kota kontestan Indonesian Idol yang diduga terlibat kasus pemerkosaan siswa SMA di Atambua, NTT. (Sumber: Instagram/@pichekota)

Potret Piche Kota kontestan Indonesian Idol yang diduga terlibat kasus pemerkosaan siswa SMA di Atambua, NTT. (Sumber: Instagram/@pichekota)

POSKOTA.CO.ID - Seorang penyanyi bernama Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota atau lebih dikenal sebagai Piche Kota tengah menjadi sorotan.

Jebolan Indonesian Idol tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap siswi sekolah menengah atas (SMA) di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Betul (dijadikan tersangka). Penetapan itu dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana,” ujar Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa saat dikonfirmasi Poskota, Minggu, 22 Februari 2026.

Selain Piche Kota, dua pria lain yakni Roy Mali dan Rivan juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total pelaku yang terlibat dalam aksi tindak pidana asusila tersebut ada tiga orang tersangka.

Baca Juga: Profil Piche Kota Kontestan Indonesian Idol Diduga Terseret Kasus Pemerkosaan Siswi SMA

Ia memastikan penetapan tersangka sudah memenuhi unsur tindak pidana serta minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan mendapatkan asistensi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus PPA Polda NTT," kata Eka.

Peristiwa dugaan pencabulan tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu. Korban berinisial ACT diduga berada di lokasi bersama para tersangka.

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban disebut mengonsumsi minuman beralkohol sebelum dugaan persetubuhan terjadi.

Baca Juga: Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Remaja di Bantargebang

Aparat kepolisian yang menangani menduga peristiwa pemerkosaan berlangsung saat korban dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Eka.


Berita Terkait


News Update