Muthia juga menyebut lapangan padel tersebut tidak memiliki lahan parkir memadai, mereka menggunakan trotoar dan lahan terbuka hijau di sekitar lokasi. Ia menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.
Persoalan ini akhirnya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dari proses persidangan, terungkap bahwa sebelumnya telah diterbitkan surat peringatan (SP) hingga perintah pembongkaran oleh instansi terkait. Namun, perintah tersebut tak pernah dijalankan di lapangan.
Dalam putusan pengadilan, warga dinyatakan menang dan pemerintah Wali Kota Jakarta Timur diminta mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lapangan padel tersebut. Namun, alih-alih mengeksekusi putusan, pemerintah justru mengajukan banding.
“Kami warga yang seharusnya dilindungi, malah digugat balik. Padahal sudah jelas izinnya bermasalah,” ujar Muthia. (cr-4)
