Berikut rinciannya:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
- Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak penjualan kembali (buyback):
- 1,5 persen untuk pemilik NPWP (transaksi di atas Rp10 juta)
- 3 persen untuk non-NPWP (transaksi di atas Rp10 juta)
- Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima penjual.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp4.000 Hari Ini Kamis 19 Februari 2026, Cek Update Terbarunya
Cara Membeli Emas Antam Secara Online
Bagi masyarakat yang ingin membeli emas tanpa datang langsung ke butik, Antam menyediakan layanan pembelian daring melalui situs resmi Logam Mulia. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi www.logammulia.com
- Klik menu “Masuk/Daftar” di pojok kanan atas
- Lakukan registrasi jika belum memiliki akun
- Pilih produk emas dan tentukan lokasi pengambilan
- Masukkan produk ke keranjang dan lanjutkan pembayaran
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan di butik
- Lakukan pembayaran melalui virtual account (VA)
- Transaksi selesai setelah pembayaran terkonfirmasi
Kenaikan harga emas Antam hari ini menunjukkan tren positif di pasar logam mulia. Investor disarankan untuk terus memantau pergerakan harga sebelum melakukan transaksi, baik untuk pembelian maupun penjualan kembali.
