POSKOTA.CO.ID - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 2026, banyak umat Islam mulai mengevaluasi kembali ibadah yang belum tuntas, termasuk kewajiban mengganti puasa yang tertinggal. Utang puasa menjadi hal penting karena statusnya adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
Dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang menunda puasa qadha karena kesibukan atau lupa menghitung jumlah hari yang terlewat.
Padahal, Islam telah memberikan panduan yang jelas mengenai hukum, batas waktu, hingga cara melunasi utang puasa agar ibadah tetap sah dan sempurna.
Berikut penjelasan lengkap seputar hukum utang puasa, batas waktu pelunasannya, hingga solusi jika jumlah hari yang tertinggal sudah terlupakan.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2026 di Wilayah DKI Jakarta
Pengertian Utang Puasa dan Alasan Diperbolehkan Tidak Berpuasa
Melansir dari laman resmi Kementrian Agama (Kemenag), puasa qadha Ramadhan atau utang puasa adalah kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena alasan yang dibenarkan syariat.
Beberapa kondisi yang memperbolehkan seseorang tidak berpuasa antara lain sakit, haid, nifas, atau sedang melakukan perjalanan jauh.
Islam memberikan keringanan bagi umatnya yang mengalami uzur tersebut sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT. Namun keringanan itu disertai kewajiban mengganti puasa di hari lain setelah Ramadhan berakhir.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah:184)
Batas Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan
Masih merujuk pada laman resmi Kemenag, terkait mengganti puasa Ramadhan hukumnya wajib dan harus dilakukan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Berdasarkan penjelasan Kementerian Agama Republik Indonesia, qadha puasa sebaiknya ditunaikan sebelum datang Ramadhan berikutnya.
