SOTR Dilarang di Depok, Cegah Potensi Gangguan Keamanan

Kamis 19 Feb 2026, 16:43 WIB
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah memberikan keterangan pers tentang larangan SOTR, tempat hiburan malam, hingga pembatasan tempat makan. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah memberikan keterangan pers tentang larangan SOTR, tempat hiburan malam, hingga pembatasan tempat makan. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang keras kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama Ramadhan 1447 Hijriah.

"Larangan SOTR ini selama bulan Ramadan ditujukan bagi seluruh warga Kota Depok," kata Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah kepada wartawan di Balai Kota Depok, Rabu, 18 Februari 2026.

Chandra menjelaskan, larangan ini diberlakukan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum, kemacetan, hingga kerawanan tawuran yang kerap terjadi ditimbulkan SOTR.

"Agar semua berjalan tetap aman dan kondusif, unsur dari Pemkot Depok beserta Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, dan Satpol PP akan melakukan patroli gabungan," ujarnya.

Baca Juga: Tidak Berizin, Galian Tanah Perumahan di Sawangan Depok Dihentikan

Di samping itu, patroli personel rutin dilakukan selama Ramadhan untuk menjaga keamanan lingkungan dari kekerasan.

"Dari koordinasi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras setiap hari akan menyiagakan 60 personel untuk melakukan patroli terkait larangan SOTR dan potensi tawuran," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau, pelaksanaan sahur digelar di lingkungan terdekat, seperti rumah, masjid, atau lokasi yang telah mengantongi izin dari pihak berwenang.

"Aparatur wilayah bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," pungkasnya.

Baca Juga: Stok Elpiji 3 Kg di Depok Dipastikan Aman, Warga Diimbau Pakai secara Bijak

Dalam Surat Edaran Nomor 300/76/Satpol PP/2026 Tentang Kegiatan Menyambut Datangnya Bulan Ramadan 1447 Hijriah, operasional tempat makan ditutup tirai di area usahanya pada waktu siang.

Sementara itu, tempat hiburan malam ditutup sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 Pasal 48 ayat (7) tentang Kepariwisataan.


Berita Terkait


News Update