SOTR Dilarang di Depok, Cegah Potensi Gangguan Keamanan

Kamis 19 Feb 2026, 16:43 WIB
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah memberikan keterangan pers tentang larangan SOTR, tempat hiburan malam, hingga pembatasan tempat makan. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah memberikan keterangan pers tentang larangan SOTR, tempat hiburan malam, hingga pembatasan tempat makan. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Sementara itu, tempat hiburan malam ditutup sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 Pasal 48 ayat (7) tentang Kepariwisataan.


Berita Terkait


News Update