Sementara itu, tempat hiburan malam ditutup sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 Pasal 48 ayat (7) tentang Kepariwisataan.
SOTR Dilarang di Depok, Cegah Potensi Gangguan Keamanan
Kamis 19 Feb 2026, 16:43 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
Balsa Sekulic Pernah Main di Mana? Ini Daftar Klub, Prestasi, dan Karier Penyerang Baru Persib Bandung
HIBURAN
Raja Charles Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Videografer, Gaji Tembus Rp1,2 Miliar per Tahun