CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor terancam sanksi seusai kedapatan berselingkuh.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menegaskan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi terhadap dua orang yang melakukan hubungan terlarang.
"Kita sudah tahap pemanggilan yang bersangkutan, dam dalam waktu dekat tentunya ada sanksi," kata Ajat saat dihubungi, Rabu, 10 Desember 2025.
Skandal itu terungkap seusai anak dari seorang ASN berinisial D membongkar perselingkuhan ayahnya dengan sesama pegawai Pemkab Bogor pada Juli 2025.
Baca Juga: Polisi Kejar Pembonceng Wanita Tewas dengan Tangan Terikat di Bogor
D telah melaporkan skandal tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor pada Juli 2025. Namun, laporan tersebut tidak kunjung ditindak lanjuti.
"Sekarang tuh prosesnya di BKPSDM, BKPSDM nya ga ngelanjut-lanjutin. Bapak ku dan selingkuhannya lagi di Sumatera," ucapnya.
Menurutnya, dua ASN Disdik Bogor itu sudah menikah secara siri. Keduanya tinggal di rumah yang semula istri sah dan anaknya tinggali.
"Pengakuan dari beliau itu sudah menikah siri, pengakuan dari si pihak laki-laki, bapakku. Ibuku belum diceraikan, kan ASN ga boleh menikah siri," katanya.
Baca Juga: Pemkab Bogor Petakan Jalur Evakuasi Wisatawan Jelang Nataru
Pihak istri sah menunggu kejelasan status dari S. Istri resminya belum diceraikan hingga sekarang.
