BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Surat Keterangan (SK) Wali Kota terkait larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadhan 1447 Hijriah.
“Tempat-tempat usaha yang dilarang atau wajib ditutup selama Ramadan, di antaranya klub malam, diskotek, mandi uap (spa), rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual maupun elektronik, bar, karaoke, serta usaha penunjang di area hiburan,” kata Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dalam keterangannya, Kamis, 19 Februari 2026.
Selain itu, Pemkot Bogor juta melarang peredaran petasan hingga Sahur on the Road (SOTR) untuk menjaga kondusivitas wilayah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Mudah-mudahan sinergi dan kolaborasi ini ditujukan agar masyarakat bisa menikmati rangkaian ibadah puasa Ramadan sampai pascalebaran dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Baca Juga: Awal Ramadhan, Satgas Saber Polda Metro Sidak Pasar Koja Baru Pastikan Harga Pangan Stabil
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi menjelaskan, SK Wali Kota itu telah disepakati melalui rapat koordinasi bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan telah menghasilkan keputusan pembatasan dan penutupan operasional sejumlah kegiatan usaha.
“Sudah dirapatkan dan diputuskan ada beberapa kegiatan usaha yang tidak boleh beroperasi selama puasa dan ada yang dibatasi jam operasionalnya. Saya juga telah menginstruksikan kepada Kominfo untuk menginformasikan hal ini kepada masyarakat,” ucapnya. (cr-6)
