"Setelah melakukan pelaporan di Pores Bogor, penyidik langsung melakukan penyelidikan, yaitu salah satunya adalah mengantar korban atau FH ini ke RSUD Cibinong untuk dilakukan visum et repertum dan juga melakukan pemeriksaan wawancara terhadap para saksi," kata Silfi.
Silfi membeberkan, kekerasan yang dilakukan OAP sudah terjadi sekitar enam bulan lebih. Korban sendiri, sudah menjadi ART untuk pelaku selama dua tahun lamanya.
“Modus operandinya pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban yang mana korban disini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit dan juga dipukul," jelas Silfi.
Baca Juga: Polres Bogor Dalami Laporan Bahar bin Smith Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Tak kuasa menahan kekerasan yang diterima selama berbulan bulan, akhirnya korban melakukan pelaporan ke Polres Bogor saat terakhir kali dianiaya oleh majikannya 22 Januari 2026 lalu.
Silfi menjelaskan, alasan majikan FH melakukan kekerasan, lantaran kesal kepada korban, karena korban tidak sengaja mematikan kompor saat majikannya itu tengah memasak di dapur. (cr-6)
