CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Sebuah unggahan viral di media sosial memperlihatkan seorang wanita yang merupakan asisten rumah tangga (ART) menjadi korban kekerasan dari majikannya.
Korban berinisial FH, 21 tahun diketahui dianiaya oleh majikannya OAP, 37 tahun, hingga mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.
Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban sejak tanggal 23 Januari 2026 lalu.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN di Kabupaten Tangerang Berkurang 4,5 Jam
Silfi menyebut, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 lalu bertempat di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
"Setelah melakukan pelaporan di Pores Bogor, penyidik langsung melakukan penyelidikan, yaitu salah satunya adalah mengantar korban atau FH ini ke RSUD Cibinong untuk dilakukan visum et repertum dan juga melakukan pemeriksaan wawancara terhadap para saksi," kata Silfi kepada wartawan di Mapolres Bogor, Kamis 19 Februari 2026.
Silfi mengungkapkan, kekerasan yang dilakukan OAP ini sudah terjadi sekitar enam bulan lebih. Korban sendiri telah bekerja kepada pelaku sebagai ART selama dua tahun.
Baca Juga: SOTR Dilarang di Depok, Cegah Potensi Gangguan Keamanan
"Modus operandinya pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban yang mana korban disini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit dan juga dipukul," ungkapnya.
Diketahui, korban sudah tak kuasa menahan kekerasan yang dilakukan oleh majikannya tersebut lantas membuat laporan ke Polres Bogor pada 22 Januari 2026.
Saat itu, ia mengaku baru mendapatkan lagi penganiayaan dari pelaku. Alasan majikan FH melakukan kekerasan lantaran kesal kepada korban, karena korban tidak sengaja mematikan kompor saat majikannya itu tengah memasak di dapur.
