KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Sidang etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro alias DPK mengungkap fakta baru terkait dugaan perselingkuhan dalam proses pemeriksaan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2026.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar majelis Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Pada Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022: Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2026.
Trunoyudo menjelaskan, dugaan perselingkuhan tersebut merupakan hasil pendalaman selama sidang berlangsung.
Baca Juga: Hasil Sidang Etik, Mantan Kapolres Bima Dipecat Tidak Hormat Karena Narkoba
Meski tidak memerinci kronologi, ia memastikan pelanggaran itu menjadi bagian dari konstruksi perkara etik yang diuji di hadapan majelis.
Maka dari itu, terduga pelaku dipersangkakan pada pasal yang dilanggar, salah satunya terkait perbuatan asusila.
“Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan sidang," kata dia.
Selanjutnya, Majelis etik menyimpulkan bahwa pelanggaran narkotika yang lebih dulu mencuat, ditambah temuan baru terkait perselingkuhan, memperkuat alasan pemberian sanksi terberat.
Baca Juga: Data Tidak Sinkron, Komisi IX DPR Desak Kemensos, dan Kemenkes Benahi PBI JKN
Putusan PTDH dibacakan setelah majelis memeriksa 18 saksi dalam sidang yang dipimpin Wakil Irwasum Polri Irjen Pol Merdisyam.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan, selain dipecat, yang bersangkutan sebelumnya telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari.
Namun Didik tidak mengajukan banding dan menerima putusan majelis tanpa mengajukan banding etik.
“Atas putusan tersebut pelanggar dihadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” ucap Trunoyudo. (man)
