Resmi Berlaku 1 Maret 2026: PNS Dapat 3 Benefit Tambahan Selain Gaji dan Tunjangan

Kamis 19 Feb 2026, 16:13 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima pencairan 3 tambahan penghasilan per 1 Maret 2026. (Sumber: Pinterest)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima pencairan 3 tambahan penghasilan per 1 Maret 2026. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan mulai menerima pencairan gaji pokok beserta tunjangan rutin pada 1 Maret 2026. Selain dua komponen wajib tersebut, pemerintah juga menyiapkan tiga tambahan penghasilan yang dibayarkan berdasarkan ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengenai standar biaya masukan Tahun Anggaran 2026 yang telah disahkan. Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi pembayaran tambahan penghasilan PNS di luar gaji dan tunjangan.

Dalam keterangannya, Menkeu menyatakan bahwa tambahan ini diberikan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan operasional pegawai.

“Tambahan ini diberikan untuk memastikan dukungan biaya pekerjaan tetap terpenuhi secara wajar dan akuntabel,” ujarnya.

Baca Juga: Link Mudik Gratis Askrindo 2026 Kapan Dibuka? Simak Jadwal, Rute, dan Cara Daftarnya

3 Tambahan Penghasilan PNS yang Cair 1 Maret 2026

1. Uang Lembur

Komponen pertama adalah uang lembur, yang dibayarkan kepada PNS yang bekerja di luar jam kerja normal dengan surat perintah atasan.

Tarif uang lembur berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp18.000 per jam
  • Golongan II: Rp24.000 per jam
  • Golongan III: Rp30.000 per jam
  • Golongan IV: Rp36.000 per jam

PMK menegaskan bahwa uang lembur diberikan kepada pegawai yang melakukan kerja lembur minimal dua jam berturut-turut. Uang lembur diperuntukkan bagi PNS sebagai kompensasi atas pekerjaan lembur yang dilaksanakan berdasarkan surat perintah pejabat berwenang.

Kebijakan ini diharapkan menutup celah ketidaksesuaian penghitungan lembur yang kerap terjadi di beberapa instansi, sekaligus memastikan transparansi.

2. Uang Makan Lembur

Tambahan kedua adalah uang makan lembur, yang diberikan maksimal satu kali per hari kepada PNS yang melaksanakan lembur sesuai perintah resmi.

Tarif uang makan lembur tahun 2026 yaitu:

  • Golongan I: Rp35.000 per hari
  • Golongan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

Berita Terkait


News Update