Majelis Etik Ungkap Fakta Baru Terkait Perzinahan Mantan Kapolres Bima Kota

Kamis 19 Feb 2026, 20:54 WIB
Ilustrasi, fakta baru sidang etik mantan Kapolres Bima Kota ungkap dugaan perselingkuhan. (Sumber: freepik)

Ilustrasi, fakta baru sidang etik mantan Kapolres Bima Kota ungkap dugaan perselingkuhan. (Sumber: freepik)

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo. 

Trunoyudo mengatakan, selain dipecat, yang bersangkutan sebelumnya telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari.

Namun Didik tidak mengajukan banding dan menerima putusan majelis tanpa mengajukan banding etik. 

Baca Juga: Prihati Pujowaskito Siapa dan Berapa Kekayaannya? Ini Rekam Jejak Dirut BPJS Kesehatan yang Resmi Dilantik

“Atas putusan tersebut pelanggar dihadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” ucap Trunoyudo. (man)


Berita Terkait


News Update