“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan, selain dipecat, yang bersangkutan sebelumnya telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari.
Namun Didik tidak mengajukan banding dan menerima putusan majelis tanpa mengajukan banding etik.
“Atas putusan tersebut pelanggar dihadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” ucap Trunoyudo. (man)
