Baca Juga: Sosok WNI Diduga Jadi Tentara IDF Siapa? Viral Warga Indonesia Gabung Militer Israel
Pulau Jawa
- Pemesanan: 26 Februari 2026 mulai pukul 08.00 WIB
- Penukaran: 28 Februari hingga 15 Maret 2026
Luar Pulau Jawa
- Pemesanan: 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB
- Penukaran: 28 Februari hingga 15 Maret 2026
Syarat Penukaran Uang Baru
Setelah berhasil melakukan pemesanan untuk menukar uang baru, masyarakat perlu memerhatikan sejumlah persyaratan yang wajib dibawa.
- Membawa bukti pemesanan online.
- Membawa KTP asli atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai data pemesanan.
- Membawa uang Rupiah yang akan ditukar dalam kondisi layak edar (tidak rusak berat atau sobek) dengan jumlah sesuai yang dipesan.
- Tidak menggunakan perekat seperti lakban, staples, atau selotip pada uang yang diserahkan.
- Penukaran bersifat personal dan tidak dapat diwakilkan.
Cara Tukar Uang Baru 2026
Sebelum menukar uang baru, masyarakat harus melakukan pemesanan atau pendaftaran lebih dulu secara online melalui situs resmi Bank Indonesia. Berikut ini panduan lengkapnya.
- Akses situs resmi pintar.bi.go.id.
- Setelah masuk ke halaman utama, tunggu hingga sistem selesai melayani antrean.
- Kemudian, pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling".
- Selanjutnya, pilih Provinsi dan pilih lokasi kas keliling.
- Tentukan jadwal penukaran uang baru sesuai kuota yang masih tersedia.
- Isi data diri pemesan mulai dari Nama, NIK, nomor telepon, dan e-mail dengan benar.
- Kemudian, klik Lanjutkan.
- Setelah itu, masukkan nominal uang rupiah yang ingin ditukarkan.
- Isi kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik Pesan.
- Tunggu hingga bukti pemesanan muncul dilayar dan unduh.
- Pastikan untuk membawa bukti pemesanan saat menukarkan uang.
