Satgas Pangan Wanti-Wanti Pedagang Tidak Jual Bahan Pokok Lebih dari Harga Eceran Tertinggi

Rabu 18 Feb 2026, 19:54 WIB
Pedagang diperingatkan tidak menjual bahan pokok lebih dari HET. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Pedagang diperingatkan tidak menjual bahan pokok lebih dari HET. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Brigjen Zain Dwi Nugroho mewanti-wanti pedagang tidak menjual bahan pokok lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Tentunya kita terus melakukan upaya-upaya imbauan kepada para pedagang untuk tetap menjual dengan harga sesuai dengan HET maupun HAP," kata Zain dalam keterangannya, dikutip Rabu, 18 Februari 2026.

Zain mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama melakukan pemantauan bahan pokok dijual sesuai HET atau lebih.

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan. Jangan sampai ada penimbunan, kemudian menaikkan harga dengan seenaknya," ujarnya.

Baca Juga: Minyak di Jakarta Masih Dijual Lebih dari Harga Eceran Tertinggi

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman menegeskan, pemantauan dilakukan dari pasar sebagai entry point.

“Pengawasan fokus pada sumber distribusi besar, bukan pedagang kecil. Yang diperiksa adalah pabrik, distributor utama, dan rantai pasok hulunya,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update