Hasil Sidang Etik, Mantan Kapolres Bima Dipecat Tidak Hormat Karena Narkoba

Kamis 19 Feb 2026, 20:20 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 19 Februari 2026. (Sumber: Dok. Mabes Polri)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 19 Februari 2026. (Sumber: Dok. Mabes Polri)

Dalam sidang tersebut, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, mulai dari pelanggaran sumpah jabatan, hingga perilaku menyimpang lainnya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Baca Juga: Data Tidak Sinkron, Komisi IX DPR Desak Kemensos, dan Kemenkes Benahi PBI JKN

Penetapan itu merupakan hasil pengembangan kasus jaringan narkoba yang sebelumnya menyeret sejumlah anggota polisi di wilayah Nusa Tenggara Barat. 

"AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir. 

Jhonny juga menegaskan sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa.

Lalu pihaknya juga tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri. 

"Bareskrim Polri telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri beserta keluarganya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika," kata Jhonny. (man)


Berita Terkait


News Update