Oleh karena itu, Komisi IX DPR meminta Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, hingga Kementerian Kesehatan, untuk melakukan pembenahan data secara menyeluruh.
Diharapkan dalam tiga bulan ke depan, data PBI JKN sudah tersinkronisasi sehingga masyarakat yang berhak bisa kembali memperoleh haknya. (man)
