Dengan mengikuti adab tersebut, seseorang dapat tetap segar tanpa mengurangi pahala puasa.
Pertanyaan “apakah saat puasa boleh keramas?” sering muncul karena kekhawatiran air masuk ke dalam tubuh. Berdasarkan dalil hadis dan pendapat mayoritas ulama, jawabannya adalah boleh. Keramas tidak membatalkan puasa.
Yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja melalui mulut, hidung, atau telinga. Jika keramas dilakukan dengan hati-hati dan tanpa niat membatalkan puasa, maka mandi di siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa.
