Bolehkan Keramas Saat Puasa? Ini Penjelasan Hukum dan Waktu yang Diperbolehkan

Kamis 19 Feb 2026, 12:05 WIB
Keramas saat puasa tetap diperbolehkan selama tidak memasukkan air ke dalam tubuh secara sengaja. (Sumber: Pinterest/@Helssy Hair)

Keramas saat puasa tetap diperbolehkan selama tidak memasukkan air ke dalam tubuh secara sengaja. (Sumber: Pinterest/@Helssy Hair)

POSKOTA.CO.ID - Ramadan kembali memunculkan sejumlah pertanyaan klasik di tengah masyarakat, salah satunya terkait hukum mandi dan keramas pada siang hari saat berpuasa.

Kekhawatiran biasanya muncul karena anggapan bahwa air yang menyentuh tubuh, terutama kepala dan wajah, dapat membatalkan puasa.

Di sisi lain, suhu panas membuat banyak orang ingin menyegarkan tubuh di siang hari. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum keramas saat puasa menurut syariat Islam?

Berikut adalah ulasan dalil, pandangan ulama, hingga adab ketika mandi agar tetap aman dan tidak membatalkan ibadah.

Baca Juga: 9 Tempat Jajan Takjil Murah dan Legendaris di Jakarta, Wajib Coba Saat Ramadan!

Apa Saja yang Membatalkan Puasa Menurut Syariat?

Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Secara umum, para ulama menyepakati bahwa yang membatalkan puasa antara lain:

  • Makan dan minum dengan sengaja
  • Berhubungan intim di siang hari Ramadan
  • Keluar mani secara sengaja
  • Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang seperti mulut, hidung, dan telinga

Sementara itu, sebagian masyarakat kerap mengira bahwa mandi atau keramas termasuk penyebab batalnya puasa. Padahal, tidak ada dalil yang secara tegas menyatakan mandi sebagai pembatal puasa.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 mengenai larangan berhubungan intim saat berpuasa, namun ayat tersebut tidak menyebutkan larangan mandi.

“Dan janganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu ber-i’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah; maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Dalil Hadis tentang Kebolehan Keramas Saat Puasa

Mayoritas ulama dari empat mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menegaskan bahwa keramas atau mandi saat puasa hukumnya boleh, selama tidak ada niat membatalkan puasa dan tidak memasukkan air ke dalam tubuh secara sengaja.

Dasar kebolehan ini bersumber dari sejumlah hadis sahih.

Hadis Riwayat Imam Malik


Berita Terkait


News Update