POSKOTA.CO.ID - Ramadan kembali memunculkan sejumlah pertanyaan klasik di tengah masyarakat, salah satunya terkait hukum mandi dan keramas pada siang hari saat berpuasa.
Kekhawatiran biasanya muncul karena anggapan bahwa air yang menyentuh tubuh, terutama kepala dan wajah, dapat membatalkan puasa.
Di sisi lain, suhu panas membuat banyak orang ingin menyegarkan tubuh di siang hari. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum keramas saat puasa menurut syariat Islam?
Berikut adalah ulasan dalil, pandangan ulama, hingga adab ketika mandi agar tetap aman dan tidak membatalkan ibadah.
Baca Juga: 9 Tempat Jajan Takjil Murah dan Legendaris di Jakarta, Wajib Coba Saat Ramadan!
Apa Saja yang Membatalkan Puasa Menurut Syariat?
Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Secara umum, para ulama menyepakati bahwa yang membatalkan puasa antara lain:
- Makan dan minum dengan sengaja
- Berhubungan intim di siang hari Ramadan
- Keluar mani secara sengaja
- Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang seperti mulut, hidung, dan telinga
Sementara itu, sebagian masyarakat kerap mengira bahwa mandi atau keramas termasuk penyebab batalnya puasa. Padahal, tidak ada dalil yang secara tegas menyatakan mandi sebagai pembatal puasa.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 mengenai larangan berhubungan intim saat berpuasa, namun ayat tersebut tidak menyebutkan larangan mandi.
“Dan janganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu ber-i’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah; maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Dalil Hadis tentang Kebolehan Keramas Saat Puasa
Mayoritas ulama dari empat mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menegaskan bahwa keramas atau mandi saat puasa hukumnya boleh, selama tidak ada niat membatalkan puasa dan tidak memasukkan air ke dalam tubuh secara sengaja.
Dasar kebolehan ini bersumber dari sejumlah hadis sahih.
Hadis Riwayat Imam Malik
Disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melakukan perjalanan pada hari Fathu Makkah dalam keadaan berpuasa. Ketika merasa sangat lelah, beliau menyiramkan air ke kepalanya.
“Bahwasanya Rasulullah pernah bepergian pada hari Kemenangan Makkah di bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa. Tatkala sampai di kota Araj beliau merasa kelelahan, maka beliau pun menuangkan air ke kepalanya saat masih dalam keadaan berpuasa.” (Syarh Sahih Bukhari libni Battal, 4/58)
Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim
Aisyah RA juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyiramkan air ke kepalanya saat berpuasa akibat cuaca panas atau kondisi marah.
“Rasulullah menuangkan air ke atas kepalanya ketika beliau sedang berpuasa karena sangat panas atau sangat marah.” (HR. Bukhari No. 1926 dan Muslim No. 1112)
Hadis tersebut menjadi landasan kuat bahwa mandi dan keramas bukan pembatal puasa.
Penjelasan Para Ulama Mengenai Keramas Ketika Puasa
Imam al-Harawi dalam kitab al-Mafaatih menyatakan bahwa hadis-hadis di atas menunjukkan kebolehan menyiramkan air ke tubuh saat puasa. Sementara itu, Syekh Muhammad Asyraf bin Amir dalam ‘Aunu al-Ma’bud menyebut:
“Hadis ini adalah dalil bahwa orang berpuasa boleh menyiramkan air ke sebagian atau seluruh badannya, baik untuk kebersihan maupun menyegarkan diri.”
Mayoritas ulama juga tidak membedakan antara mandi wajib, mandi sunnah, atau mandi biasa. Dengan demikian, keramas kapan pun pagi, siang, atau sore hari tetap diperbolehkan selama dilakukan dengan hati-hati.
Risiko yang Harus Diperhatikan Saat Keramas di Siang Hari Ramadan
Meskipun hukumnya boleh, terdapat beberapa risiko yang harus diwaspadai oleh orang yang sedang berpuasa:
- Air masuk ke dalam mulut secara sengaja: Apabila seseorang berkumur terlalu kuat hingga air tertelan, puasanya bisa batal.
- Air masuk ke hidung terlalu dalam: Jika mandi sambil menghirup air hingga masuk ke rongga dalam, hukumnya membatalkan puasa bila disengaja.
- Air masuk ke telinga dengan sengaja: Ini termasuk memasukkan benda ke dalam tubuh melalui lubang yang membatalkan puasa.
Namun jika air masuk tanpa sengaja, puasanya tetap sah.
Baca Juga: Pemprov Sesuaikan Jam Kerja ASN selama Ramadhan, Pelayanan Publik Tetap Jalan
Cara Keramas Saat Puasa Agar Tetap Aman
Untuk menghindari risiko batal, berikut adab yang dianjurkan ulama ketika mandi atau keramas saat berpuasa:
- Niatkan untuk menjaga kebersihan, bukan untuk mencari kesenangan berlebihan.
- Hindari mandi terlalu lama karena dapat membuat tubuh lemas.
- Gunakan gayung agar aliran air lebih terkontrol.
- Hindari menyemprotkan air langsung ke wajah dengan tekanan tinggi.
- Tidak berkumur secara berlebihan ketika mandi.
- Menjaga aurat jika mandi di tempat umum.
Dengan mengikuti adab tersebut, seseorang dapat tetap segar tanpa mengurangi pahala puasa.
Pertanyaan “apakah saat puasa boleh keramas?” sering muncul karena kekhawatiran air masuk ke dalam tubuh. Berdasarkan dalil hadis dan pendapat mayoritas ulama, jawabannya adalah boleh. Keramas tidak membatalkan puasa.
Yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja melalui mulut, hidung, atau telinga. Jika keramas dilakukan dengan hati-hati dan tanpa niat membatalkan puasa, maka mandi di siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa.
