Harmonisasi Regulasi Pertembakauan Harus Memuat Prinsip Keseimbangan Konstitusional

Senin 16 Feb 2026, 14:51 WIB
Kegiatan diskusi oleh Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS). (Sumber: Istimewa)

Kegiatan diskusi oleh Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS). (Sumber: Istimewa)

Ia juga mengingatkan, IHT merupakan industri yang khas sekaligus kompleks. Mengingat kontribusi IHT terhadap penerimaan negara melalui cukai rokok, penyerapan tenaga kerja, hingga UMKM, yang tidak bisa diletakkan dalam kerangka dikotomi.

"Harus proporsional dan berkeadilan, PP 28/2024 bukan sekadar persoalan kesesuaian norma hukum tapi kesesuaian ketatakelolaan, memberi kepastian demi terwujudnya harmonisasi," ujar dia.

"Sebaliknya, disharmonisasi regulasi berpotensi memunculkan implikasi yang destruktif," katanya.

Baca Juga: Patrick Walujo Siapa dan Lulusan Mana? Intip Fakta, Karier, dan Kekayaan Mantan CEO GoTo yang Kini Jadi Komisaris MGLV

Waliyadin juga mewanti-wanti agar arah kebijakan pengendalian tembakau ini harus berimbang dan berkelanjutan.

"Konsisten melindungi kesehatan masyarakat, dan tetap menjaga keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional secara proporsional, adil, dan berbasis konstitusi serta berbasis ilmiah, Bukan pengendalian yang tefragmentasi," ucapnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Pangembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator Perekonomian, Atong Sukirman secara khusus menilik pembahasan regulasi pertembakauan yang belum mengakomodir kepentingan tenaga kerja dan pertimbangan kontribusi IHT terhadap penerimaan negara.

"Harusnya apple to apple, menerapkan prinsip constitutional balancing, maka harus banyak yang dilibatkan. Ini demi kepastian berusaha sebagai sinyal positif kepada IHT," kata dia.

Ia juga menyebut pengaturan terkait pertembakauan dalam pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP Nomor 28 Tahun 2024 sudah melampaui kondisi yang terjadi di lapangan.

"Jangan sampai terjadi penolakan, oleh karena itu tidak boleh saklek. Sekali lagi, penting untuk menjaga keberlangsungan IHT dan serapan tenaga kerja, sehingga dalam membuat kebijakan harus punya sudut pandang menyeluruh," ujarnya. (pan)


Berita Terkait


News Update