SERANG, POSKOTA.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang mengamankan Mustofa, 44 tahun, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan calon jemaah umroh.
Tersangka diamankan personil Unit Pidana Umum yang dipimpin Ipda Athallah Thariq di kediamannya pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kapolres Serang, Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai muthowif atau pembimbing ibadah umroh itu dilaporkan oleh sejumlah korban karena gagal memberangkatkan mereka ke tanah suci Mekkah.
“Pada bulan Oktober 2025, tersangka Mustofa mendatangi rumah pelapor dan menawarkan program Umroh Mandiri selama 12 hari dengan jadwal keberangkatan 8 Februari 2026. Karena tertarik, pelapor menyetujui tawaran tersebut,” ujar Kapolres kepada Poskota, Jumat, 13 Februari 2026.
Baca Juga: Modus Dugaan Penipuan Satria Mahathir Viral, Korban Beli iPhone 15 Pro Max Malah Dapat Hp Dummy
Untuk keberangkatan tersebut, pelapor bersama istrinya, Sanimah, membayarkan total biaya sebesar Rp61 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni uang muka Rp3 juta untuk pengurusan paspor dan pelunasan Rp58 juta pada 18 Desember 2025.
Memasuki awal Januari 2026, korban lain bernama Salinah juga tertarik untuk ikut serta dalam rombongan umroh tersebut. Ia kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp1,5 juta dan mentransfer Rp15 juta ke rekening Bank BRI atas nama Mustofa.
“Korban Salinah juga melakukan pelunasan pada 15 Januari 2026 sebesar Rp14,5 juta. Jadi seluruh pembayaran sudah diterima oleh tersangka,” kata Andi Kurniady ES.
Meski para korban telah menerima perlengkapan umroh dan mengikuti manasik sebanyak tujuh kali, keberangkatan yang dijadwalkan pada 8 Februari 2026 tidak pernah terealisasi. Tersangka beralasan adanya kendala administrasi sehingga keberangkatan tertunda.
Baca Juga: Terlibat Penipuan, Oknum Anggota Polresta Tangerang Dipolisikan
“Namun setelah ditelusuri, uang para korban ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang pribadinya. Uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan pemberangkatan umroh,” tuturnya.
Selain tiga korban utama tersebut, polisi juga menerima informasi adanya enam korban lain terkait dugaan penipuan keberangkatan umroh dan haji yang dilakukan oleh tersangka.
Penyidik masih melakukan pendalaman terkait total kerugian dan kemungkinan adanya korban tambahan.
Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat paspor, tiga koper besar berwarna biru, tiga koper kecil berwarna biru, kain ihram, baju batik, kerudung, buku panduan manasik, tas kecil, serta dua lembar kwitansi pembayaran.
Andri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat, khususnya terkait perjalanan ibadah.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umroh dan memastikan legalitasnya sebelum melakukan pembayaran,” pungkasnya.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan dalam Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
