TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang oknum Anggota Polresta Tangerang, Bripka Ade Irfan dilaporkan oleh tiga warga bernama Komariah, Eman, dan Tati atas dugaan penipuan.
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan anggota kepolisian tersebut sbelumnya sempat viral di media sosial.
Salah satu korban, Komariah, warga Kampung Parungpung, Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang mengungkapkan dirinya sempat menerima gadaian satu unit mobil Toyota Calya warna putih senilai Rp25 juta dari Bripka Ade Irfan.
Namun, setelah dua minggu kemudian, mobil tersebut diambil oleh pemilik asli. Mobil tersebut ternyata bukan milik Ade Irfan melainkan salah satu unit mobil rental.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba di Jakpus dan Jakbar, 450 Butir Ekstasi Disita
"Kami tidak menahan mobil itu karena pemilik aslinya datang dengan surat lengkap. Kami langsung membawa pemilik rental ke Polsek Tigaraksa untuk menyerahkan mobil itu di hadapan anggota yang sedang piket," tulis dalam keterangan unggahan.
Kemudian, korban meminta Ade Irfan untuk mengembalikan uang yang telah diberikan untuk menggadai mobil tersebut.
Akan tetapi, uang yang dikembalikan hingga saat ini hanya sebesar Rp17 juta dan sisanya Rp8 juta tak kunjung dikembalikan kepada korban.
"Baru dibayar Rp17 juta. Itu juga dicicil. Sisanya Rp8 juta blm dibayar sejak akhir tahun 2024," ungkapnya.
Baca Juga: Gelontorkan Dana Rp11 Miliar, Pemkab Bogor Mulai Garap Alun-alun Tegar Beriman
Saat dikonfirmasi, Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi membenarkan adanya oknum anggota yang dilaporkan atas dugaan penipuan tersebut.
