Tawarkan Umroh Mandiri, Pria di Pamarayan Ditangkap usai Uang Jemaah Dipakai Bayar Utang

Jumat 13 Feb 2026, 15:56 WIB
Potret tersangka penipuan umroh. (Sumber: Polres Serang)

Potret tersangka penipuan umroh. (Sumber: Polres Serang)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang mengamankan Mustofa, 44 tahun, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan calon jemaah umroh. 

Tersangka diamankan personil Unit Pidana Umum yang dipimpin Ipda Athallah Thariq di kediamannya pada Selasa, 10 Februari 2026.

Kapolres Serang, Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai muthowif atau pembimbing ibadah umroh itu dilaporkan oleh sejumlah korban karena gagal memberangkatkan mereka ke tanah suci Mekkah.

“Pada bulan Oktober 2025, tersangka Mustofa mendatangi rumah pelapor dan menawarkan program Umroh Mandiri selama 12 hari dengan jadwal keberangkatan 8 Februari 2026. Karena tertarik, pelapor menyetujui tawaran tersebut,” ujar Kapolres kepada Poskota, Jumat, 13 Februari 2026.

Baca Juga: Modus Dugaan Penipuan Satria Mahathir Viral, Korban Beli iPhone 15 Pro Max Malah Dapat Hp Dummy

Untuk keberangkatan tersebut, pelapor bersama istrinya, Sanimah, membayarkan total biaya sebesar Rp61 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni uang muka Rp3 juta untuk pengurusan paspor dan pelunasan Rp58 juta pada 18 Desember 2025.

Memasuki awal Januari 2026, korban lain bernama Salinah juga tertarik untuk ikut serta dalam rombongan umroh tersebut. Ia kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp1,5 juta dan mentransfer Rp15 juta ke rekening Bank BRI atas nama Mustofa.

“Korban Salinah juga melakukan pelunasan pada 15 Januari 2026 sebesar Rp14,5 juta. Jadi seluruh pembayaran sudah diterima oleh tersangka,” kata Andi Kurniady ES.

Meski para korban telah menerima perlengkapan umroh dan mengikuti manasik sebanyak tujuh kali, keberangkatan yang dijadwalkan pada 8 Februari 2026 tidak pernah terealisasi. Tersangka beralasan adanya kendala administrasi sehingga keberangkatan tertunda.

Baca Juga: Terlibat Penipuan, Oknum Anggota Polresta Tangerang Dipolisikan

“Namun setelah ditelusuri, uang para korban ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang pribadinya. Uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan pemberangkatan umroh,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update